Halaqah 107: Ahlus Sunnah Tidak Mengkafirkan Seorang Muslim Kecuali Jika Dia Mengingkari Apa yang Dia Imani
Beliau mengatakan:
Dan kami (Ahlussunnah wal Jama’ah) tidak mengeluarkan seseorang dari iman, yaitu tidak mengkafirkan mereka, kecuali dengan mengingkari apa yang memasukkan dia ke dalam iman. Apa yang memasukkan seseorang ke dalam iman? Ya, syahadat.
Asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna Muḥammadan Rasūlullah.
Kalau misalnya ada orang yang mengingkari dua kalimat syahadat, mengatakan bahwasanya ada sesembahan selain Allah, atau mengatakan bahwasanya Nabi Muhammad bukan seorang nabi, misalnya, barulah dia keluar dari agama Islam. Itu makna ucapan beliau.
Dan ucapan ini tentunya ada catatan. Di sini seakan-akan membatasi sesuatu yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam hanya jika dia mengingkari dua kalimat syahadat. Selain itu, berarti tidak mengeluarkan seseorang dari agama Islam? Misalnya, dia mengingkari shalat, mengingkari zakat, atau mengingkari salah satu ibadah yang jelas, ini tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam? Ini tentunya tidak benar.
Yang pertama, karena orang yang mengingkari shalat, kewajiban shalat, maka dia keluar dari agama Islam. Orang yang mengingkari kewajiban haji, ini juga mengeluarkan seseorang dari agama Islam, bukan hanya yang mengingkari dua kalimat syahadat.
Demikian pula ada orang yang keluar dari agama Islam (keimanan) bukan karena dia mengingkari. Dia mengakui, tapi dia misalnya mengejek. Mengakui tentang Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, tapi dia ucapannya mengejek Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Dia tidak mengingkari bahwa beliau adalah seorang nabi, tapi orang tadi mengejek Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Maka, ini keluar dari agama Islam.
Sehingga, ucapan:
ini ada catatan.
Catatan yang pertama, mengingkari yang lain, bukan hanya dua kalimat syahadat. Mengingkari shalat, mengingkari puasa, dan mengingkari zakat juga bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam.
Kemudian yang kedua, bukan hanya mengingkari saja, di sana ada amalan-amalan. Ada di situ pengakuan, pengakuan tentang Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, pengakuan tentang Allah sebagai Rabbul ‘alamīn, dan Allah tidak ada yang berhak disembah kecuali Dia. Tapi, dia melakukan salah satu di antara pembatal keislaman, seperti misalnya dia melakukan sihir, menyembelih untuk selain Allah, atau melakukan istihza’ (pelecehan) terhadap Allah dan Rasul-Nya. Maka, ini mengeluarkan seseorang dari agama Islam meskipun di sana ada i‘tiraf, ada pengakuan.
Jadi, di sini kita menemukan bahwasanya yang pertama, kita tidak mengkafirkan seseorang dari Ahlul Qiblah yang mereka melakukan dosa besar. Betul, selama dia tidak menghalalkannya, kita setuju dan tidak ada masalah. Selama dia tidak menghalalkan, dia tidak keluar dari agama Islam.
Termasuk di antaranya, mengeluarkan dari agama Islam adalah jika sampai mengingkari dua kalimat syahadat. Itu betul. Tapi, membatasi pengingkaran hanya pada dua kalimat syahadat, ini yang ada pembicaraan. Karena mengingkari yang lain juga, yang itu sudah jelas kewajibannya dalam agama kita, ini juga membatalkan keislaman.
Kemudian, juga ternyata yang membatalkan keislaman bukan hanya mengingkari. Seandainya dia mengakui, tapi dia melakukan satu di antara pembatal keislaman, dia bisa keluar dari agama Islam.
Dan iman itu adalah dengan mengikrarkan dengan lisan dan membenarkan dengan hati.
Ini juga ada catatan. Karena iman, sebagaimana telah berlalu, itu diucapkan dengan lisan, dibenarkan dengan hati, dan harus ada amalan dalam perbuatan seseorang. Harus ada amalannya.
Iman terdiri dari tiga hal:Diucapkan dengan lisan.
Dibenarkan dengan hati.
Diamalkan oleh anggota badan.
Bukan hanya iqrar dengan lisan dan juga membenarkan dengan hati saja. Kemudian amalan tidak dimasukkan ke dalam iman. Amal ini adalah termasuk iman. Makanya, Allah Subhanahu wata'ala berfirman:
“Dan tidaklah Allah menyia-nyiakan keimanan kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Keimanan di sini adalah shalat, karena ini berbicara tentang perubahan kiblat. Bagaimana dengan shalat orang yang dahulu menghadap ke arah kiblat yang pertama? Apakah shalatnya sia-sia karena sekarang kiblat sudah pindah ke Ka‘bah? Allah Subhanahu wata'ala mengatakan:
“Allah tidak akan menyia-nyiakan keimanan kalian.”
Yaitu, shalat kalian.
Allah Subhanahu wata'ala juga berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah, hati mereka bergetar, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambah keimanan mereka, dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakal.” “(Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat…” (QS. Al-Anfal: 2-3)
Siapa orang-orang yang beriman? Kalau disebutkan ayat-ayat Allah, maka bertambah keimanannya.
Kemudian, di antara sifat mereka adalah mereka mendirikan shalat. Dan mendirikan shalat termasuk amalan.
Ketika Allah Subhanahu wata'ala menyebutkan:
“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Mu’minūn: 1)
Disebutkan
Mereka berinfaq, mereka khusu’ dalam shalatnya, mereka menjaga shalat lima waktunya, mereka menjaga kemaluannya, bukankah itu semuanya adalah amal perbuatan? Berarti amal perbuatan itu harus dimasukkan ke dalam iman
Kalau hanya dikatakan iman adalah iqrar dengan lisan dan membenarkan dengan hati saja tanpa amal, ini tidak cukup. Harus kita masukkan amal ke dalam keimanan. Karena yang mengeluarkan amal dari iman, ini adalah pemahaman Murji’ah. Mereka mengeluarkan amal dari iman.
***
[Materi halaqah diambil dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Al Aqidah Ath Thahawiyah yang ditulis oleh Al Imam Ath Thahawi rahimahullah]
