Halaqah 102: Ahlus Sunnah Tidak Mengkafirkan Ahlu Kiblat Dikarenakan Melakukan Dosa Besar Selama Pelaku Dosa Besar Tidak Menganggapnya Halal (Bagian 2)
Apa dalil bahwasanya orang yang melakukan dosa besar ini tidak keluar dari agama Islam? Di antaranya adalah Firman Allah Subhanahu wata'ala ketika menyebutkan tentang qishaṣ bagi orang yang membunuh tanpa hak:
‘Barangsiapa yang dimaafkan dari saudaranya..’ kalau seseorang membunuh orang lain, sebenarnya dia harus dibunuh, tapi ada ahli warisnya yang memaafkan, ‘maka hendaklah yang membunuh tadi mengikuti dengan kebaikan.’ Allah Subhanahu wata'ala masih menamakan ini sebagai dua saudara
Barangsiapa yang dimaafkan dari saudaranya, berarti meskipun membunuh masih dinamakan saudara, yaitu saudara seislam, menunjukkan bahwasanya pelaku dosa besar ini tidak keluar dari agama Islam.
Dan di antara dalilnya adalah adanya syafaat di hari kiamat. Orang yang melakukan dosa besar, ada di antara mereka yang setelah dia disiksa di dalam neraka, ada syafaat seorang malaikat, atau seorang nabi, atau seorang yang beriman, sehingga dia pun keluar dari neraka dan masuk ke dalam Surga-Nya Allah Subhanahu wata'ala. Bukankah ini menunjukkan bahwasanya mereka tidak keluar dari agama Islam? Seandainya mereka ini keluar dari agama Islam, tentunya sama dengan orang-orang munafik, orang-orang musyrikin yang mereka kekal selamanya di dalam neraka.
Ini di antara dalil ahlussunnah yang menunjukkan bahwa orang yang melakukan dosa besar di antara orang-orang Islam maka tidak keluar dari agama Islam, tapi dia berkurang keimanannya. Jelas, berkurang keimanan. Di sana ada kelompok yang mengatakan pelaku dosa besar ini keluar dari agama Islam. Ini adalah kelompok Khawarij dan juga Mu’tazilah. Kalau melakukan dosa besar, maka dia sudah keluar dari agama Islam.
Orang-orang Khawarij mengatakan itu sebagai orang yang kafir. Orang-orang Mu’tazilah mengatakan keluar dari agama Islam, dan dia berada di satu kedudukan di antara dua kedudukan. Dua kedudukan yang dimaksud adalah Islam dan juga kekufuran. Statusnya adalah antara Islam dan kekufuran. Fi manzila bainah al-mandzilata’in, dia berada di satu kedudukan di antara dua kedudukan. Ini keyakinan orang-orang Khawarij. Di antara pokok akidah mereka adalah mengkafirkan pelaku dosa besar.
Dan di sana ada kelompok yang berkebalikan dari orang-orang Khawarij, mengatakan bahwasanya pelaku dosa besar ini sempurna keimanannya, tidak terpengaruh dengan dosa yang dilakukan, meskipun dia melakukan dosa besar sebanyak apa pun maka dosa tadi tidak mempengaruhi keimanannya karena mereka menganggap bahwasanya ada yang mengatakan iman itu hanya lisan saja. Kalau antum sudah ikrar Asyhadu alla ilaha illallah, asyhadu anna Muḥammadan Rasūlullah, antum sudah sempurna keimanannya. Kemudian setelah itu seseorang mau melakukan dosa apa saja tidak berpengaruh.
Ada yang mengatakan iman itu hanya ma’rifah saja, kita mengenal Allah Subhanahu wata'ala, itulah yang dinamakan dengan iman. Adapun apa yang dilakukan oleh amalan, maka ini bukan termasuk iman, sehingga anggota badan dia melakukan apa saja tidak masalah. Yang penting dalam hatinya seseorang mengenal Allah Subhanahu wata'ala, percaya kepada Allah Subhanahu wata'ala.
Ini dua kelompok yang sangat ekstrem. Satunya, dia mengeluarkan seseorang yang melakukan dosa besar dari agama Islam. Satunya, mengatakan imannya sempurna.
Adapun ahlussunnah, maka berada di pertengahan. Mereka mengatakan dia tidak keluar dari agama Islam, tapi berkurang keimanannya. Beliau mengatakan,
Selama dia tidak menghalalkannya. Artinya, kalau dia sudah menghalalkan sesuatu yang diharamkan, maka dia keluar dari agama Islam.
Contoh, misalnya orang yang melakukan riba. Ini sebenarnya dia tidak keluar dari agama Islam, tapi ketika dia mengatakan riba itu adalah halal, berarti di sini sudah menghalalkan. Ini keluar dari agama Islam. Kalau seseorang hanya melakukan riba, dan dia menyadari ini adalah haram, mengatakan bagaimana lagi, ana sedang butuh dan seterusnya, dia tidak menghalalkan yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wata'ala, dia menyadari itu adalah haram, inilah yang tidak keluar dari agama Islam.
Adapun yang mengatakan dan menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wata'ala, maka inilah yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Yang berhak untuk menghalalkan, yang berhak untuk mengharamkan hanya Allah Subhanahu wata'ala semata.
Adapun seseorang mengetahui itu adalah perkara yang diharamkan secara dhahir dalam agama Islam — zina haram, riba haram — kemudian dia memiliki akidah yang lain, keyakinan yang lain, bahwasanya itu adalah perkara yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wata'ala, mengetahui itu diharamkan, kemudian dia sendiri menghalalkan, maka ini keluar dari agama Islam yang demikian.
Apakah ucapan beliau ini lurus? Ma lam yastahillahu, selama dia tidak menghalalkan, ṣaḥīḥ. Selama dia tidak menghalalkan perkara tersebut, maka dia masih dianggap sebagai seorang Muslim. Tapi kalau sudah menghalalkan, maka inilah yang menjadikan hukumnya berbeda.
Ini disampaikan oleh para ulama bahwa orang yang menghalalkan perkara-perkara yang diharamkan secara dhahir di dalam agama Islam seperti orang yang membolehkan berzina, atau membolehkan khamr, atau menghalalkan riba, maka inilah yang menjadi sebab keluarnya seseorang dari agama Islam.
***
[Materi halaqah diambil dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Al Aqidah Ath Thahawiyah yang ditulis oleh Al Imam Ath Thahawi rahimahullah]
