Hadis 33: Keharusan Menghadirkan Bukti dan Saksi Ketika Menuduh
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika semua orang dibiarkan menuduh semaunya, niscaya akan ada banyak orang yang menuduh harta suatu kaum dan darahnya. Oleh karenanya, haruslah seseorang yang menuduh itu menunjukkan bukti-buktinya dan yang menolak wajib untuk bersumpah.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan yang lainnya, sebagiannya terdapat dalam kitab shahihain)
Perawi Hadis
Abul Abbas Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma adalah putra dari paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dilahirkan tiga tahun sebelum peristiwa hijrah ke Madinah. Beliau sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , Ia memiliki kemampuan bagus dalam tafsir dan fikih. Allah ta’ala menjadikannya orang yang bersemangat dalam belajar dan menuntut ilmu serta menyebarkan ilmu di kalangan masyarakat. Ketika masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu beliau ditugaskandi Bashrah. Ketika Ali terbunuh, beliau pindah ke wilayah Hijaz dan tinggal di Mekah. Kemudian pindah ke Thaif dan meninggal di sana pada tahun 68 H.Faedah Hadis
- Gugatan hanya berlaku pada darah dan harta. Dalam hal ini bisa berupa harta yang berwujud atau berupa manfaatnya. Contohnya harta rumah dengan manfaat sewa-menyewa.
- Syariat Islam diturunkan untuk menjaga harta manusia dan darahnya dari bahan permainan.
- Bukti wajib didatangkan oleh orang yang menggugat. Bentuk bukti bisa berupa persaksian, atau keadaan yang nampakdalam hadis ini terdapat faedah: bahwa apabila yang mengingkari melakukan pengingkaran dengan berkata:”saya tidak akan bersumpah”, maka diputuskan padanya untuk dihukum, disebabkan ia menolak untuk bersumpah padahal sumpah itu wajib atasnya.
