Halaqah 93: Hukum Rajam adalah Benar Adanya

Halaqah yang ke-93 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Ushulus Sunnah yang ditulis oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah adalah tentang hukum rajam adalah benar adanya.

Beliau mengatakan,

وَالرَّجْمُ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَا وَقَدْ أَحْصَنَ إِذَا اِعْتَرَفَ أَوْ قَامَتْ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ، وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اَللَّهِ  وَقَدْ رَجَمَتْ اَلْأَئِمَّةُ اَلرَّاشِدُونَ.


Rajam adalah haq, hukum rajam itu adalah suatu yang hak dan harus kita imani yang demikian, sebagaimana datang di dalam dalil-dali yang shahih

عَلَى مَنْ زَنَا


Bagi seorang yang berzina

وَقَدْ أَحْصَنَ


Dan dia sudah mukhson maksudnya adalah sudah pernah menikah dengan pernikahan yang sah maka ini adalah sesuatu yang harus ditegakkan sebagaimana dalam hadits-hadits yang shahih,

إِذَا اِعْتَرَفَ أَوْ قَامَتْ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ،


Kalau dia mengaku itu orang tadi mengaku mengaku berzina seperti yang terjadi di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang terjadi pada seorang shahabat yang bernama Mais dan juga wanita dari alkhomidiyah (wanita dari khomidiyah) yang mengaku kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya keduanya berzina

أَوْ قَامَتْ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ،


Atau disana ada bukti nyata atas perzinaan tersebut seperti hamilnya seorang wanita

وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اَللَّهِ  وَقَدْ رَجَمَتْ اَلْأَئِمَّةُ اَلرَّاشِدُونَ.


Sungguh dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah merajam yaitu kisah Mais tadi yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan aku telah berzina dihadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang terjadi beberapa percakapan dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sampai datang dan mengaku kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam empat kali bahkan ditanya oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apakah kamu berakal atau gila atau enggak apakah engkau sudah bosan, dia mengatakan tidak maka Nabi pun menyuruh para shahabat untuk merazam Mais demikian pula Al khudaibiyyah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga setelah dia mengaku akhirnya dia pun di rajam dan para Khulafaur Rasyidin setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mereka juga merajam artinya itu bukan hanya dizaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saja tapi juga dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin yang datang setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .

Dahulu Umar bin Khattab radiallahu taala anhu pernah berbicara di atas mimbarnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau mengatakan, sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Al-Qur’an, diantara yang diturunkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah ayat tentang rajam kami telah membacanya dan kami telah memahaminya maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam merajam dan kami pun merajam setelah beliau kami kaum muslimin atau para Khulafaur Rasyidin mereka juga merajam setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam , artinya itu bukan Khusus dizaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

Kemudian beliau mengatakan
Saya takut apabila sudah berlalu waktu panjang ada orang yang mengatakan kami tidak menemukan rajam didalam Al-Qur’an jadi dulu di dalam Al-Qur’an itu ada ayat tentang rajam kemudian Allah hapus lafadznya tapi maknanya tidak, lafaznya itu

الشيخ والشيخة إذا زينا فارجموهما البتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم


seorang laki-laki yang sudah menikah wanita yang sudah menikah jika berzinah maka hukumlah keduanya.

Maka ayat ini di nashkh oleh Allah lafadznya tapi hukumnya masih berlaku, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merazam dan para Khulafaur Rasyidin juga merazam hal ini diperintahkan untuk berpegang teguh dengan sunnanya dan juga Sunnah para Khulafaur Rasyidin

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ


Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin setelahku.
***
[Materi halaqah diambil dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Ushulus Sunnah yang ditulis oleh Al Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah]

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url