Halaqah 94: Hukum Mencaci Maki Para Sahabat Radhiyallohu Anhum Jamian (Bagian 1)
Halaqah yang ke-94 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Ushulus Sunnah yang ditulis oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah adalah tentang hukum mencaci maki para sahabat bagian 1.
Masuk kita pada pembahasan yang baru yaitu tentang Hukum orang yang mencela para Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Beliau rahimahullah mengatakan
Dan barangsiapa yang merendahkan menghinakan salah seorang diantara shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
Atau membenci salah seorang diantara shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
karena sebuah dosa yang dia lakukan.
Atau menyebutkan kekurangan-kekurangan seorang Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Maka dia adalah seorang mubtadi/ahli bid’ah.
Beliau menjelaskan bahwasanya diantara akidah ahlussunnah wal jamaah adalah mereka menghormati para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tidak menyebut mereka kecuali dengan kebaikan, Allah subhanahu wata'ala telah memuji mereka dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memuji mereka, Maka seharusnya seorang muslim seorang ahlu Sunnah memuliakan dan menghormati para shahabat radiallahu ta’ala anhum mencintai mereka, mencintai para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah bagian dari iman, bagian dari agama ini, dan membenci mereka adalah sebuah kekufuran, sebuah kenifaqan.
Sehingga Beliau mengatakan di sini barangsiapa yang merendahkan salah seorang di antara shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan lisannya menghina dan juga mencela salah seorang shahabat atau
dia membenci nya
Yaitu membenci dengan hatinya, didalam hati adapun merendahkan maka disini (Wallahu alam) adalah dengan lisan karena sebuah dosa yang dilakukan oleh shahabat tadi, dia membenci seorang shahabat karena mungkin dia membaca bahwasanya si Fulan yang telah sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan dosa akhirnya timbul dalam hatinya kebencian terhadap shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam disebutkan misalnya didalam hadits didalam hadits dia berzina atau dia ikut memfitnah kemudian akhirnya dia mencela shahabat Nabi dengan lisannya ataumaja ini bukan termasuk manhaj ahlussunnah bahkan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan orang tersebut adalah Mubtadi/seorang ahli bid’ah karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita semuanya untuk mencela para shahabat
Jalanlah kalian mencela para shahabatku
karena sesungguhnya salah seorang di antara kalian, kalau seandainya dia menginfakkan emas besar gunung Uhud
Niscaya tidak akan sampai pahalanya seperti seorang Shahabat yang menginfaqkan meskipun hanya satu mud atau setengah mud, seandainya salah seorang diantara Kita berinfaq dengan emas sebesar gunung Uhud dengan ikhlas sesuai dengan sunnah niscaya pahala yang kita dapatkan tidak akan menyamai pahala seorang shahabat yang berinfak dengan satu mud menunjukkan tentang kemuliaan para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di sisi Allah subhanahu wata'ala , maka tidak boleh kita mencela merendahkan shahabat dengan lisan kita demikian pula hati kita harus bersih tidak boleh kebencian terhadap para shahabat.
***
[Materi halaqah diambil dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Ushulus Sunnah yang ditulis oleh Al Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah]
