Halaqah 87: Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij (Bagian 1)

Halaqah yang ke-87 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Ushulus Sunnah yang ditulis oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah adalah tentang memerangi begal pencuri dan kaum khawarij bagian 1.

Kita akan masuk pada pembahasan yang baru yaitu tentang Hukum memerangi pencuri atau perampok dan memerangi orang-orang khawarij.

Beliau rahimahullah mengatakan,

وَقِتَالُ اَللُّصُوصِ وَالْخَوَارِجِ جَائِزٌ


Dan memerangi, اَللُّصُوصِ,
Yang dimaksud dengan lushus adalah pencuri, bersembunyi dalam mengambil harta manusia,

Dan orang-orang khawarij.

Mereka adalah orang-orang yang tergabung dalam pemikiran yang sesat yaitu mengkafirkan pelaku dosa besar memberontak kepada penguasa yang sah, sehingga mereka pun menghalalkan darah orang yang mereka anggap itu kafir, meskipun adalah penguasa atau rakyat biasa sekalipun, kalau mereka anggap itu adalah orang yang kafir mereka anggap dia halal darahnya boleh diambil hartanya boleh dibunuh.

Bagaimana hukum memerangi pencuri yang datang ke rumah kita atau mencuri rumah orang lain, orang khawarij yang ingin membunuh kita karena kita tahu mereka adalah muslimun orang-orang Islam dan namanya orang Islam asalnya kan haram darahnya enggak boleh kita bunuh,

Allah subhanahu wa ta’ala mengatakan,

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا.

[QS An Nisa 97]

Barangsiapa yang membunuh seorang yang beriman dengan sengaja maka balasannya adalah Jahanam yang kekal didalamnya Allah marah kepadanya dan melaknatnya dan Allah akan menyediakan baginya azab yang besar.

Didalam Hadits hilangnya dunia itu lebih ringan disisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin, ini ada orang yang beriman ingin mengambil harta kita atau orang khawarij karena mereka muslim juga ingin membunuh kita ingin mengambil harta kita, bagaimana sikap kita apakah boleh kita melawan, bolehkah kita memerangi, Beliau mengatakan

وَقِتَالُ اَللُّصُوصِ وَالْخَوَارِجِ جَائِزٌ


Dan memerangi pencuri dan orang-orang khawarij ini adalah boleh, dalam rangka membela diri.

Memerangi berbeda dengan membunuh, membunuh itu dengan sengaja kita menumpahkan darahnya bagaimana nyawa bisa terlepas dari jasadnya, tapi kalau tidak harus membunuh mungkin dia memerangi dengan lisannya, dengan nasehat memerangi dengan ancaman atau memerangi dengan tangan kosong yang tidak sampai kepada membunuh, boleh memerangi kedua golongan Ini pencuri dan juga orang yang dia adalah orang khawarij yang ingin mendholimi kita,

إِذَا عَرَضُوا لِلرَّجُلِ فِي نَفْسِهِ وَمَالِهِ


Apabila mereka berusaha untuk mengganggu seseorang di dalam jiwanya dan juga di dalam hartanya.

Yaitu ingin membunuhnya dan juga ingin mengambil hartanya, seorang pencuri ketika dia ingin mencuripun kadang ya untuk mendapatkan harta tadi dia terpaksa membunuh atau dia membunuh untuk mendapatkan hartanya, orang khawarijs membunuh mengambil harta karena menganggap adalah halal, sebab dia mengatakan bahwasanya ini adalah sesuatu yang diperbolehkan.

Apa yang mereka lakukan ini termasuk disebutkan dalam ayat Al-Qur’an adalah

محاربة لله ورسوله


Termasuk memerangi Allah menjadi RasulNya.

Allah mengatakan,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

[QS Al Maidah 33]

Sesungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Allah dan juga RasulNya,

Masuk didalamnya perampok, orang-orang khawarij ,orang yang mengedarkan narkoba dan yang semisalnya.

وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا


dan mereka melakukan kerusakan di permukaan bumi.

Memperkosa ini termasuk melakukan kerusakan di permukaan bumi

أَن يُقَتَّلُوا


Maka balasannya dibunuh,

Artinya bisa sampai kepada dibunuh

أَوْ يُصَلَّبُوا


atau disalib,

أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ


Atau dipotong tangannya dan juga kakinya dengan bersilang,

Artinya kalau dipotong tangan kanan dipotong kaki kirinya.

أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ


atau di asingkan,

ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا


Yang demikian adalah penghinaan bagi mereka didunia.

وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ


Dan di akhirat mereka mendapatkan azab yang besar.

Boleh bagi kita untuk apabila diganggu untuk membela diri ini adalah termasuk pembelaan diri.
***
[Materi halaqah diambil dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Ushulus Sunnah yang ditulis oleh Al Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah]

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url