Halaqah 85: Sah-nya Salat Dibelakang Imam yang Ditunjuk oleh Penguasa (Bagian 2)

Halaqah yang ke-85 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Ushulus Sunnah yang ditulis oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah adalah tentang sahnya shalat dibelakang imam yang ditunjuk oleh penguasa bagian 2.

Al Imam Bukhari rahimahullah didalam shahihnya membuat bab

Bab keimaman orang yang terfitnah, yaitu itu terfitnah dengan pemikiran yang sesat dan orang yang ahlu bid’ah. Beliau menunjukkan menunjukkan tentang bolehnya, Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah beliau menyebutkan yang artinya bahwasanya di dalam atsar ini yaitu atsar Utsman radiallahu taala anhu ini ada dorongan untuk menghadiri salat berjamaah, khususnya dizaman fitnah supaya tidak bertambah perpecahan umat dan di dalam atsar ini juga bahwasanya shalat diperbolehkan di belakang orang yang dimakruhkan melakukan shalat dibelakangnya bahwasanya shalat di belakang orang yang dimakruhkan shalat dibelakangnya yaitu dimakruhkan kita menjadi makmum itu lebih baik daripada menggugurkan shalat berjamaah sendiri, daripada shalat berjamaah tidak tegak maka seseorang salat di belakang orang yang di makruhkan kita shalat dibelakangnya itu lebih baik dan lebih utama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dahulu Abdullah ibnu Umar dan selain beliau diantara para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mereka shalat di belakang Hajaz Ibnu Yusuf, kita tahu bahwasanya Hazaj ini adalah orang yang fasiq, para sahabat dan termasuk orang yang mengajak kepada kesesatan ini adalah ternyata mereka salat di belakang orang yang sesat orang yang menyimpang selama ini tidak sampai mengeluarkan mereka dari agama Islam mengatakan karena cinta luar biasa.

para sahabat dan termasuk orang yang mengajak kepada kesesatan ini adalah ternyata mereka salat di belakang orang yang sesat orang yang menyimpang selama ini tidak sampai mengeluarkan mereka dari agama Islam mengatakan karena cinta luar biasa.

Orang yang mengulang kembali maka dia adalah mubtadi.

Dia tidak memiliki keutamaan Jumat sedikitpun

إِذَا لَمْ يَرَ اَلصَّلَاةَ خَلْفَ اَلْأَئِمَّةِ مَنْ كَانُوا بَرِّهِمْ وَفَاجِرِهِمْ


Dia tidak mendapatkan keutamaan jumatan sedikit pun apabila dia tidak berpendapat tentang bolehnya shalat dibelakang Imam² baik mereka adalah orang yang shaleh atau tidak.

فَالسُّنَّةُ: بِأَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُمْ رَكْعَتَيْنِ،


Maka yang Sunnah yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah engkau shalat bersama mereka dua rakaat.

وَيَدِينَ بِأَنَّهَا تَامَّةٌ، لَا


Dan harus meyakini bahwasanya itu sempurna

يَكُنْ فِي صَدْرِكَ مِنْ ذَلِكَ شَكٌّ.


Jangan sampai di dalam dadamu ada keraguan.

Itu yang diajarkan di dalam agama kita tidak masalah seorang sholat jumat mungkin khatibnya dia bukan seorang salafi, dia adalah seorang yang Asy’ari misalnya maka tidak masalah kita salat dibelakang mereka dan salat Jumat di belakang mereka salat yang kita lakukan sehingga sempurna jangan ada di dalam diri kita keraguan.
***
[Materi halaqah diambil dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Ushulus Sunnah yang ditulis oleh Al Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah]

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url