Halaqah 43: Bab 06 Tentang Keluar dari Penamaan Islam – Pembahasan Dalil Kedua bag 02

Halaqah 43: Bab 06 Tentang Keluar dari Penamaan Islam – Pembahasan Dalil Kedua bag 02
Halaqah yang ke-43 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Fadhlul Islām yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb rahimahullāh.

Beliau mengatakan bahwasanya Rasulullāh ﷺ bersabda

فإنه من فارق الجماعة قيد شبر

Ketika beliau menyebutkan tentang masalah Al Jamaah, perintah untuk kumpul & bersatu diatas Islām, maka beliau menyebutkan tentang ancaman orang yang memisahkan diri dari jama’ahnya Rasulullāh ﷺ yang mereka berkumpul diatas jalan yang satu

فإنه من فارق الجماعة قيد شبر

Karena sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari Jamaah meskipun hanya sepanjang 1 jengkal

فقد خلع ربقة الإسلام من عنقه

_Sungguh dia telah melepaskan tali keIslāman dari lehernya_

إلا أن يراجع

_kecuali dia mau kembali_

Yang dimaksud dengan – ربقة – asalnya adalah tali yang digunakan untuk mengikat unta & dengannya seseorang bisa mengatur unta tersebut, menyeretnya kemanapun kita inginkan, biasanya ada dileher unta atau yang semacamnya, ini dinamakan – ربقة – selama kita pegang tali tersebut Maka kita masih bisa mengatur dengan baik hewan tersebut tapi kalau kita lepas – ربقة – tadi yang ada pada leher hewan tadi maka dia akan pergi, berpisah dengan kita.

Maka barangsiapa yang memisahkan diri dari Jamaah Nabi ﷺ meskipun hanya 1 jengkal maka sungguh dia telah melepaskan tali keIslāman dari lehernya, maka menunjukkan tentang peringatan dari memisahkan diri dari Jamaah Rasulullāh ﷺ.

Dan mufarroqoh disini ada 2 makna, mufarroqoh sampai dia meninggalkan ajaran Nabi ﷺ yang menjadikan dia keluar dari Islām seperti misalnya orang yang melakukan syirik yang besar atau melakukan 1 diantara pembatal² keIslāman, mufarroqoh jenis ini tentunya dia sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islām

Tapi disana ada mufarroqoh yang tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islām, seorang melakukan kebidahan ghoiro mukaffiro atau dia melakukan kemaksiatan maka ini termasuk jenis mufarroqoh tapi tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islām.

Yang dimaksud dengan Jamaah adalah jama’ahnya Rasulullāh ﷺ, jangan kita maknai sendiri, kemudian menamakan jamaah kita adalah yang dimaksud di dalam hadits ini, membuat sebuah jamaah kemudian menganggap bahwasanya seluruh hadits yang disitu ada kalimat jamaah berarti itu adalah jamaah nya, barangsiapa yang memisahkan diri dari Jamaah kemudian dia langsung menafsirkan jamaah kita ini berarti dia telah melepaskan ikatan Islām dari lehernya, kemudian mengkafirkan selain jama’ahnya. Jamaah yang ada di luar sana juga menganggap jamaah disini adalah jamaah mereka dan mereka juga mengeluarkan orang lain dari Islām karena tidak mengikuti jamaahnya mereka.

Dan pemahaman yang benar bahwasanya jama’ah disini adalah jama’ahnya Rasulullāh ﷺ yang mereka berada diatas jalan yang lurus, maka barangsiapa yang memisahkan diri dari Jamaah tersebut sungguh dia telah melepaskan tali keIslāman dari lehernya & tali keIslāman disini mungkin yang dia lepaskan adalah Ushul diantara Ushul² Islām atau yang dia lepaskan dia adalah sesuatu yang merupakan kesempurnaan di dalam agama Islām bukan termasuk Ushul nya, karena Al Islām itu sendiri ada arkan dan dia memiliki furu’ nya. Kalau yang dia tinggalkan adalah satu diantara perkara yang merupakan Ushulul Islām kemudian dia melakukan 1 diantara pembatal² keislaman maka ini yang dia lepaskan adalah seluruh keIslāman itu sendiri, tapi kalau yang dia lepaskan adalah bagian dari Islām tetapi tidak sampai membatalkan keIslāman dia berarti yang dia lepaskan adalah bukan Ushulnya tapi adalah bagian dari Islām yang tidak sampai mengeluarkan dia dari agama Islām apabila dia melepaskan 1 unsur tadi.

إلا أن يراجع

Kecuali dia dalam keadaan mau bertaubat & kembali kepada Islām.

Mungkin kembali kepada Ushul Islām berarti dia kembali Muslim setelah murtadnya atau dia kembali menyempurnakan Islām, pokok Islām nya masih hanya ada kekurangan di dalam Islāmnya kemudian dia bertobat maka akan kembali sempurna lagi keIslāman dia yang sebelumnya berkurang dengan sebab kebidahan, dengan sebab kemaksiatan yang dia lakukan.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Fadhlul Islam]
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url