Halaqah 66: Landasan Ketiga Ma’rifatul Nabiyyikum Muhammadin – Hijrahnya Rasulullah Ke Madinah Bag 02

Halaqah 66: Landasan Ketiga Ma’rifatul Nabiyyikum Muhammadin – Hijrahnya Rasulullah Ke Madinah Bag 02
Berapa keutamaan dari kota Madinah. Kenapa dinamakan tanah haram karena dia memiliki beberapa keutamaan, keistimewaan, diharamkan didalamnya apa yang tidak diharamkan di luarnya atau keharaman di dalamnya lebih dahsyat dari pada keharaman di luar tanah haram.

Diantara hal yang tidak diperbolehkan diantaranya adalah tidak boleh memburuh buruan di tanah haram. Seandainya disana ada burung, kijang atau dan buruan lain dan itu ada di depan mata kita maka tidak halal bagi kita untuk memburu buruan tadi. Makanya kita melihat burung merpati di sana terus berkembang dan tidak punah, dia berada di dalam tanah haram dan tidak boleh dan tidak halal hukumnya kita berburu di tanah haram. Kalau misal dia keluar dari tanah haram kemudian kita memburunya tidak masalah. Tapi selama dia ditahah haram maka tidak boleh kita memburunya.

Demikian pula diantara yang dilarang adalah tidak boleh kita memotong tumbuh-tumbuhan atau pohon-pohonan yang ada disana. Beliau ﷺ mengatakan

إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا لَا يُقْطَعُ عِضَاهُهَا وَلَا يُصَادُ صَيْدُهَا

Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan kota Makkah dan aku mengharamkan kota Madinah, diantara dua laabah tidak boleh dipotong عِضَاهُهَا. Apa yang dimaksud dengan عِضَاهُ, yang dimaksud adalah ada yang mengatakan setiap pohon yang dia memiliki duri, itu dinamakan dengan عِضَاهُ dan ada yang mengatakan yang dimaksud dengan عِضَاهُ adalah pohon yang ditumbuhkan oleh Allah di sana tanpa ada campur tangan manusia. Tumbuh begitu saja bukan dirawat dan dipelihara oleh manusia maka ini dilarang untuk dipotong disana. Tapi kalau yang memang dirawat ditumbuhkan oleh manusia seperti pohon kurma misalnya tidak masalah.

Para ulama menjelaskan, kalau hewan saja ditanah haram tidak boleh diganggu hewan buruannya dan pohon yang berduri saja tidak boleh dipotong, lalu bagaimana dengan manusianya, tentunya ini lebih diharamkan untuk diganggu dan disakiti. Makanya orang yang dimudahkan oleh Allah untuk masuk ke tanah haram maka harus memperhatikan hukum-hukum ini. Jangan sampai kita berada di tanah haram baik kota Makkah maupun kota Madinah kemudian kita mengganggu penduduknya, menyakiti orang yang datang ke sana baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan.

Ini adalah beberapa keutamaan dari kota Madinah dan masih banyak di sana keutamaan-keutamaan yang lain, dan guru kami yang mulia yaitu Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad حفظه لله تعالى telah mengarang sebuah risalah, tulisan yang singkat tentang keutamaan kota Madinah, ‘Fadhlul Madinah wa Adabu Suqnaha wa Ziaratiha’ (Keutamaan kota Madinah dan adab tinggal di kota Madinah dan adab orang yang berziarah ke Kota Madinah), dan dulu ketika masih di kota Madinah sering sekali kita menyampaikan ini kepada jamaah umroh, jamaah haji, dan orang-orang yang sempat untuk berziarah kesana dan ketika diberi kesempatan untuk berbicara sering kita menyampaikan tentang keutamaan kota Madinah.

Maka Beliau ﷺ setelah itu diperintahkan untuk berhijrah ke kota Madinah dan setelahnya Syaikh menekankan dan menggarisbawahi dan ingin berbicara lebih dalam tentang masalah hijrah ini.

وَبَعْدَهَا أمِر بالهِجْرة إِلَى المَدينة

Karena di sini amalan ini, yaitu hijrah ini, sangat berkaitan erat dengan masalah Tauhid, sangat berkaitan erat dengan iman, berkaitan erat dengan Ma’rifatullah, berkaitan erat dengan Ma’rifatul Diinil Islam karena Ma’rifatul Diinil Islam telah kita ketahui Islam adalah

الأِسْتِسْلامُ لِلَّهِ بِالتّوحيد و الأنقياد له بالطاعة و البراءة من الشرك و أهله

Ada di sini براءة من الشرك و أهله dan itu ada dalam kandungan hijrah. Hijrah mengandung براءة dari kesyirikan dan براءة dari orang-orang yang melakukan kesyirikan. Dan Hijrah juga sangat berkaitan erat dengan Ma’rifatullah karena orang yang Ma’rifatullah dan dia mengaku taat kepada Rosul konsekuensinya adalah dia harus berlepas diri dari thagut, dan sebelum beliau memulai risalah Tsalātsatu Ushūl menyebutkan didalam risalah yang kedua

Tidak boleh dia mualah yaitu mencintai orang yang memusuhi Allah dan juga Rosulnya. Menunjukkan bahwasanya berlepas diri dari thagut ini adalah konsekuensi dari Ma’rifatullah dan konsekuensi dari ketaatan kepada Rasulullah ﷺ

Maka beliau membahas perkara hijrah disini karena menunjukkan ini adalah bagian dari konsekuensi dari Ma’rifatullāh konsekuensi dari Ma’rifatul Diinil Islam dan dia dibahas disini didalam Ma’rifatul an-Nabiyyu ﷺ karena diantara yang beliau lakukan setelah beliau menjadi seorang Rosul menjadi seorang Da’i yang mengajak kepada tauhid adalah melakukan perkara yang besar ini yaitu hijrah.

Beliau mengatakan

والهجرة فريضة على هذه الأمة من بلد الشرك إلى بلد الإسلام، وهي باقية إلى أن تقوم الساعة

Dan hijrah itu hukumnya adalah wajib atas umat ini dari negeri syirik ke negeri Islam dan hijrah ini hukumnya adalah terus ada sampai datang hari kiamat.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Ushul Ats Tsalatsah]
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url