Halaqah 19: Kitab Al-Qur’an (Bagian 6)

Halaqah 19: Kitab Al-Qur’an (Bagian 6)
Di antara Hak-hak Al-Qur’an:
■ Ke Tiga| Mentadabburinya
Allah telah menurunkan Al-Qur’an untuk dimengerti maknanya dan ditadabburi.
Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman,

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

“Kitab yang Kami turunkan kepadamu berbarakah supaya mereka mentadabburi ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang berakal mengingat.” [Surat Sad: 29]

Orang yang tidak mentadabburi Al-Qur’an maka ini menunjukkan kesesatan hati.
Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman,

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

“Apakah mereka tidak mentadaburi Al-Qur’an, ataukah di dalam hati-hati tersebut ada kunci-kuncinya.” [Surat Muhammad 24]

Semakin seseorang banyak mentadaburi Al-Qur’an dan memahami maknanya maka akan semakin bertambah keimanannya, keyakinannya, dan kedekatannya kepada Allah.
Semakin yakin tentang kebenaran agama ini dan semakin yakin bahwa Al-Qur’an adalah dari Allah Ta’ala.

Oleh karena itu seyogyanya seorang muslim dan muslimah mempelajari bahasa Arab yang dengannya dia bisa memahami Al-Qur’an dan meluangkan waktunya untuk memikirkan dan mentadabburi ayat-ayat Allah, membaca tafsir-tafsir Al-Qur’an yang sesuai dengan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti:
⇒ Tafsir Muyyasar
Yang diterbitkan Kompleks Percetakan Al-Qur’an Raja Fahd di Madinah dan ini adalah Tafsir yang ringkas.
⇒ Tafsir Ibnu Katsir
Untuk tafsir yang agak luas

Dan mengikuti kajian-kajian yang membahas tentang Tafsir Al-Qur’an dengan pemahaman yang benar, pemahaman para sahabat dan para salaf.

Dan Apabila seseorang ingin membaca terjemah Al-Qur’an di dalam bahasa Indonesia maka hendaklah dia berusaha untuk memilih terjemah yang paling bagus yang sesuai dengan pemahaman yang benar, seperti :
Terjemah Al-Qur’an dalam bahasa Indonesia yang dicetak oleh Kompleks percetakan Al-Qur’an Raja Fahd di kota Madinah.

Dan perlu dia mengetahui bahwasanya tidak ada terjemah yang tidak memiliki kekurangan karena terjemah adalah amalan manusia.

Diantara hak-hak Al-Qur’an adalah:
■ Ke Empat | Mengamalkannya
Al-Qur’an tidaklah diturunkan hanya sekedar dibaca dengan tartil dan tajwid, dihafal, dan ditadabburi, akan tetapi juga:
✓Diamalkan
✓Dilaksanakan perintahnya
✓Dijauhi larangannya
✓Dibenarkan kabar-kabarnya, baik di dalam masalah akidah, ibadah, akhlaq, muamalah dan lain-lain.

Dahulu, para sahabat radhiyallāhu ‘anhum selain membaca Al-Qur’an dan mengilmui, mereka juga mengamalkan.
Berkata ‘Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallāhu ‘anhu,

كَانَ الرَّجُلُ مِنَّا إِذَا تَعَلَّمَ عَشْرَ آيَاتٍ لَمْ يُجَاوِزْهُنَّ حَتَّى يَعْرِفَ مَعَانِيَهُنَّ وَالْعَمَلَ بِهِنَّ

“Dahulu seseorang dari kalangan kami (yaitu para sahabat) apabila mempelajari 10 ayat maka dia tidak meninggalkannya sehingga mempelajari maknanya dan beramal dengannya.

◆ Kalau kita tidak mengamalkan Al-Qur’an maka Al-Qur’an bisa menjadi hujjah atas kita.
Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,

وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ

“Dan Al-Qur’an menjadi hujjah untukmu atau atasmu.” (HR Muslim)
⇒ Menjadi hujjah untukmu yaitu apabila kita amalkan maka bisa bermanfaat bagi kita di hari kiamat.
⇒ Menjadi hujjah atasmu yaitu apabila tidak kita amalkan maka akan memudharati kita di hari kiamat.

Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang memiliki perhatian yang besar terhadap Al-Qur’an, baik membaca dengan tartil, menghafal, memuraja’ah, mentadabburi, maupun mengamalkannya.
***
[Disalin dari materi Halakah Silsilah Ilmiah (HSI) Abdullah Roy Bab Beriman Kepada Kitab Allah]
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url