Halaqah 23: Taat Ulama Dalam Kebenaran

Halaqah 23: Taat Ulama Dalam Kebenaran
Ulama adalah orang-orang yang memiliki ilmu tentang Allah dan juga agamanya, ilmu yang membawa dirinya untuk bertakwa kepada Allah, mereka adalah pewaris para Nabi dan kedudukan mereka di dalam agama Islam adalah sanggat tinggi.

Allah telah mengampuni derajat para ulama dan memerintahkan kita untuk taat kepada mereka selama mereka menyeru dan mengajak kepada kebenaran dan juga kebaikan. Allah berfirman : 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa : 59). Dan ulil amri disini mencakup ulama dan juga umaro/pemerintah.

Menghormati mereka yaitu para ulama bukan menati mereka dalam segala hal sampai kepada kemaksiatan. Ulama seperti manusia yang lain, ijtihad mereka terkadang salah terkadang juga benar. Kalau benar mereka mendapatkan 2 pahala dan kalau salah mereka mendapatkan 1 pahala.
Apabila telah jelas kebenaran bagi seorang muslim dan jelas bahwasanya seorang ulama menyelesihi kebenaran tersebut dalam sebuah permasalahan maka tidak boleh seseorang menaati ulama tersebut kemudian dia meninggalkan kebenaran.

Rasulullah bersabda :
لاَ طَاعَةَ فَيٍ مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ

“tidak ada ketaan dalam kemaksiatan, sesungguhnya ketaatan hanya di dalam kebenaran”. (Mutaffaqun Alaihi). Apabila seseorang menaati ulama dalam kemaksiatan kepada Allah maka dia telah menjadikan ulama tersebut sebagai pembuat syariat dan bukan penyampai syariat seperti yang dilakukan oleh orang yahudi dan nasrani.

Allah berfirman :
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

“Mereka (yaitu yahudi dan nasrani) menjadikan ulama dan ahli ibadah mereka sebagai sesembahan selain Allah (Maksudnya: mereka mematuhi ajaran-ajaran ulama dan ahli ibadah mereka dengan membabi buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat atau mengharamkan yang halal.)” (QS. At-Taubah :31).

Rasulullah menjelaskan ayat ini, beliau mengatakan ketahuilah bahwa mereka bukan beribadah kepada para ulama dan ahli ibadah tersebut akan tetapi mereka apabila menghalalkan apa yang Allah haramkan maka mereka ikut menghalalkan dan apabila ulama dan ahli ibadah tersebut mengharamkan apa yang Allah halalkan maka mereka pun ikut mengharamkan. (HR. Tirmidzi, Hasan).
***
[Disalin dari materi Halakah Silsilah Ilmiah (HSI) Abdullah Roy Bab Belajar Tauhid]
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url